dc.contributor.author | LUMBANTORUAN, ANDRE DONY ALDORINO | |
dc.date.accessioned | 2022-11-14T07:41:56Z | |
dc.date.available | 2022-11-14T07:41:56Z | |
dc.date.issued | 2022-11-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7628 | |
dc.description.abstract | Tindak Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik merupakan suatu kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat, kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku pendistribusian konten yang bermuatan asusila melalui media elektronik (Studi Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2020/PN Rap)
Metode Penelitian Hukum yang merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 1005/Pid.Sus/2020/PN Rap.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor
1005/Pid.Sus/2020/PN Rap, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektronik, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan di pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan. | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, | en_US |
dc.subject | Pendistribusian, | en_US |
dc.subject | Asusila, | en_US |
dc.subject | Media Elektronik | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENDISTRIBUSIAN KONTEN YANG BERMUATAN ASUSILA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK | en_US |