Show simple item record

dc.contributor.authorPASARIBU, VANDIEGO VALENTINO
dc.date.accessioned2022-11-14T07:30:23Z
dc.date.available2022-11-14T07:30:23Z
dc.date.issued2022-11-14
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7627
dc.description.abstractTindak pidana kefarmasiaan merupakan segala bentuk usaha ataupun tindakan yang dilakukan oleh seseorang tanpa izin melakukan praktik kefarmasiaan, serta tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Kewenangan Melakukan Praktek Kefarmasian (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2020/Pn Mam) dan Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Kewenangan Melakukan Praktek Kefarmasian (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2020/Pn Mam). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, penelitian yang dilaksanakan dengan melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 31/PID.SUS/2020/PN MAM. Serta juga Bahan hukum tersier yang berupa kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indnesia (KBBI). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 31/PID.SUS/2020/PN MAM, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak dan Kewenangan Melakukan Praktek Kefarmasiaan berupa mengedarkan sediaan farmasi, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal Pasal 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta dijatuhi pidana dan Denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurunganen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPraktek Kefarmasian,en_US
dc.subjectPengedaran sediaan farmasi.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record