dc.contributor.author | PASARIBU, VANDIEGO VALENTINO | |
dc.date.accessioned | 2022-11-14T07:30:23Z | |
dc.date.available | 2022-11-14T07:30:23Z | |
dc.date.issued | 2022-11-14 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7627 | |
dc.description.abstract | Tindak pidana kefarmasiaan merupakan segala bentuk usaha ataupun tindakan yang dilakukan oleh seseorang tanpa izin melakukan praktik kefarmasiaan, serta tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat dan negara. Adapun yang menjadi
permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Kewenangan Melakukan Praktek Kefarmasian (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2020/Pn Mam) dan Bagaimanakah Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Kewenangan Melakukan Praktek Kefarmasian
(Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2020/Pn Mam).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, penelitian yang dilaksanakan dengan melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 31/PID.SUS/2020/PN MAM. Serta juga Bahan hukum tersier yang berupa kamus hukum dan Kamus Besar Bahasa Indnesia (KBBI).
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor
31/PID.SUS/2020/PN MAM, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak dan Kewenangan Melakukan Praktek Kefarmasiaan berupa mengedarkan sediaan farmasi, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal Pasal 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta dijatuhi pidana dan Denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan | en_US |
dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, | en_US |
dc.subject | Praktek Kefarmasian, | en_US |
dc.subject | Pengedaran sediaan farmasi. | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN KEWENANGAN MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN | en_US |