dc.description.abstract | Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dibentuk untuk mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame yang dikeluarakan bertujuan untuk mengatur dan mengelola pajak reklame. Melalui kedua peraturan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan dan Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan memiliki tugas dan wewenang yang diberikan oleh pemerintah untuk mengelola pajak daerah dan retribusi daerah , terlebih dalam mengelola pajak reklame. Yang bertujuan agar tercapainya target-target yang telah di tetapkan pemerintah dalam hal pajak reklame sehingga dapat berkontribusi dalam menunjang pendapatan asli daerah. Penulis melakukan penelitian secara normatif empiris dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk memperoleh data tersebut, penulis melakukan teknik studi dokumen atau keperpustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pemungutan pajak reklame masih mendapatkan hambatan seperti kurangnya petugas dalam hal pemungutan pajak dan perizinan, kurangnya kesadaran wajib pajak akan pentingnya dalam membayar pajak dan masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan petugas kepada wajib pajak. | en_US |