PERSAINGAN USAHA COFFEE SHOP DI KOTA MEDAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Coffee shop merupakan tempat untuk meminum kopi yang tempatnya didesain menarik dan menyediakan banyak menu makanan dan minuman yang mengutamakan kopi. Usaha ini sedang berkembang pesat, karena banyak masyarakat yang menjadikan Coffee shop sebagai gaya hidup masyarakat sekarang. Permasalahan yang terdapat pada usaha Coffee shop dalam hal ini adalah apakah persaingan usaha Coffee shop di kota Medan berjalan secara sehat dalam artian tidak ada praktek curang bila dilihat dari ketentuan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa persaingan usaha Coffee shop di kota Medan tidak melanggar ketentuan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Persaingan usaha yang terdapat dikota medan hanya menimbulkan daya saing antara pelaku usaha Coffee shop.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]