dc.contributor.author | Rajagukguk, FARIDA ROSMALA | |
dc.date.accessioned | 2018-03-23T02:10:20Z | |
dc.date.available | 2018-03-23T02:10:20Z | |
dc.date.issued | 2014-08-17 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/760 | |
dc.description.abstract | Masalah perbuatan pidana merupakan masalah yang abadi dalam kehidupan manusia, perbuatan pidana berkembang ditengah-tengah masyarakat, seperti halnya dengan sengaja melakukan ledakan yang menimbulkan bahaya bagi umum. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dirumuskan permasalahan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terdakwa pelaku yang dengan sengaja melakukan ledakan yang menimbulkan bahaya bagi umum ( Putusan Nomor :795/PID.B/2012/PN.Kpj).
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, skunder, dan tertier.
Berdasarkan Analisi Putusan No 795/PID.B/2012/PN. KPJ maka pada akhirnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang dengan sengaja melakukan ledakan yang menimbulkan bahaya bagi umum telah memenuhi unsur Pasal 187 KUHP. | en_US |
dc.subject | Dengan Sengaja Menimbulkan Ledakan | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS DENGAN SENGAJA MELAKUAKAN LEDAKAN YANG MENIMBULKAN BAHAYA BAGI UMUM (STUDI PUTUSAN NO.795/PID.B/2012/PN.KPJ) | en_US |