Show simple item record

dc.contributor.authorRajagukguk, FARIDA ROSMALA
dc.date.accessioned2018-03-23T02:10:20Z
dc.date.available2018-03-23T02:10:20Z
dc.date.issued2014-08-17
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/760
dc.description.abstractMasalah perbuatan pidana merupakan masalah yang abadi dalam kehidupan manusia, perbuatan pidana berkembang ditengah-tengah masyarakat, seperti halnya dengan sengaja melakukan ledakan yang menimbulkan bahaya bagi umum. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dirumuskan permasalahan Bagaimana pertanggungjawaban pidana terdakwa pelaku yang dengan sengaja melakukan ledakan yang menimbulkan bahaya bagi umum ( Putusan Nomor :795/PID.B/2012/PN.Kpj). Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, skunder, dan tertier. Berdasarkan Analisi Putusan No 795/PID.B/2012/PN. KPJ maka pada akhirnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana yang dengan sengaja melakukan ledakan yang menimbulkan bahaya bagi umum telah memenuhi unsur Pasal 187 KUHP.en_US
dc.subjectDengan Sengaja Menimbulkan Ledakanen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS DENGAN SENGAJA MELAKUAKAN LEDAKAN YANG MENIMBULKAN BAHAYA BAGI UMUM (STUDI PUTUSAN NO.795/PID.B/2012/PN.KPJ)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record