ANALISIS HUKUM GANTI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 628/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim)
Abstract
Perjanjian jual beli yang dibuatkan secara sah bersifat mengikat bagi para pihak dalam perjanjian dan juga menjadi undang-undang bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, sebagaimana berdasarkan pada asas Pacta Sunt Servanda. Tetapi dalam prakteknya tidak sedikit dari para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian jual beli, melakukan pelanggaran-pelanggaran dengan berbagai macam alasan dan argumen yang cenderung untuk membenarkan mengapa mereka melanggar perjanjian tersebut, sehingga menyebabkan perjanjian tidak dapat dipenuhi. Tidak jarang pula dalam praktek ada pihak-pihak yang secara sengaja menghindar dari eksekusi perjanjian jual beli tersebut bahkan dalam kenyataanya ada pihak yang melakukan perjanjian yang sama dengan pihak yang berbeda atas objek hukum yang sama pula. Padahal, yang sebelumnya telah mereka buat termasuk perjanjian jual beli yang telah dibuat secara notariel, sehingga memiliki kekuatan pembuktian hukum. Hal tersebut di atas merupakan bentuk dari wanprestasi. Dalam penulisan ini yang menjadi masalah adalah Analisis Hukum Ganti Kerugiam Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Putusan Nomor 628/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim. Penilisan ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif Soerjono Soekanto dalam bukunya Penelitian Hukum Normatif mendefinisikan penelitian normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Bahan pustakanya merupakan data dasar yang dalam (ilmu) penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Nomor 628/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim Bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan atas kerugian terjadinya wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah telah sesuai dengan ketentuan yang dilihat secara yuridis dalam aspek hukum perdata, menurut alat bukti dokumen dalam persidangan, pihak yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah tersebut tidak memenuhi tanggung jawab hukum yang harus dipenuhinya yaitu: Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi/cidera janji atau “lalai memenuhi perikatannya” berupa telah gagal memenuhi prestasinya dengan tidak menyerahkan asli surat SHM No. 79/Cilangkap atas nama Tjio Gien Swie untuk segera dibalik namakan atas nama penggugat (atau pembeli sah sebidang tanah tersebut). Oleh karena kelalaian yang telah dilakukan oleh para Tergugat yang telah lalai dalam memenuhi prestasinya sehingga Penggugat mengalami kerugian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]