dc.contributor.author | HULU, HARDIN ELMERHSON | |
dc.date.accessioned | 2022-11-10T05:33:58Z | |
dc.date.available | 2022-11-10T05:33:58Z | |
dc.date.issued | 2022-11-10 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7574 | |
dc.description.abstract | Manusia sebagai makhluk sosial tentunya tidak terlepas dari interaksi dan rangkaian aktivitas dengan sesamanya. Seiring dengan perkembangan peradaban, interaksi serta aktivitas yang dilakukan oleh manusia itu sendiri menjadi lebih kompleks sehingga dianggap sebagai hubungan hukum. Tetapi seringkali hubungan hukum ini tidak berjalan dengan baik, kadangkala ada kelalaian ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga hal ini mengakibatkan adanya sengketa yang berujung pada perkara. Oleh sebab itu dalam peradilan hukum perdata ada dikenal alternatif penyelesaian sengketa yang merupakan proses yang harus dilakukan di Pengadilan Negeri, yakni mediasi. Dalam penelitian ini dijelaskan yaitu bagaimana prosedur dan bentuk mediasi di pengadilan yang didasarkan pada peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 dan bagaimana kekuatan hukum mengikat yang riil putusan mediasi di pengadilan yang didasarkan pada peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penulis melakukan penelitian berdasarkan bahan-bahan pustaka untuk melihat kesesuaian diantara peraturan perundang-undangan yang ada dengan pelaksanaan di lapangan tempat berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut yakni Pengadilan Negeri Medan. Dari hasil penelitian maka didapatlah hasil bahwa untuk kekuatan putusan mediasi didapat ketika sudah diajukan pembuatan akta perdamaian (acta van dading) kepada Hakim Pemeriksa dan telah mendapat penetapan oleh Pengadilan Negeri terhadap hasil mediasi yang disepakati. | en_US |
dc.subject | Mediasi, | en_US |
dc.subject | Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016, | en_US |
dc.subject | Pengadilan Negeri | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM MENGIKAT PUTUSAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MEDAN) | en_US |