Show simple item record

dc.contributor.authorNAIBAHO, ERWIN ERICSON CRISTIAN
dc.date.accessioned2022-11-10T05:29:03Z
dc.date.available2022-11-10T05:29:03Z
dc.date.issued2022-11-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7573
dc.description.abstractRumah merupakan salah satu kebutuhan pokok (primer) yang dibutuhkan oleh manuasia. Permasalahan yang kerap muncul dalam pemenuhan kebutuhan terhadap perumahan/komplek adalah aspek-aspek tentang konsumen dengan keberadaan konsumen berada pada posisi yang dirugikan. Seseorang bisa dikatakan wanprestasi apabila melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain, maka tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya. Permasalahan dalam penelitian ini penyelesaian Sengketa Wanpretasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembangunan Rumah Komplek (Studi Putusan 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn). Pertimbangan hakim dalam memutus wanprestasi dalam putusan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian dalam Putusan 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, sifat penelitiannya bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumen. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif kualitatif dan dianalisis menggunakan metode kualitatif. Penyelesaian Sengketa Wanpretasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembangunan Rumah Komplek (Studi Putusan 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn) Penyelesaian wanprestasi pada perkara ini, yaitu penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Pertimbangan hakim dalam memutus wanprestasi dalam putusan Penyelesaian Sengketa Wanprestasi dalam Perjanjian dalam Putusan 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn. Penggugat berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan rumah tersebut pada tanggal 20 Februari 2020 namun ternyata pada tanggal 20 Februari 2020 bahkan terakhir sekali sampai pada bulan Juni 2020 Penggugat belum menyelesaikan bangunan rumah tersebut peneliti setuju dengan putusan hakim karena Penggugat tidak dapat menyelesaikan pembangunan rumah sesuai dengan kesepakatan.en_US
dc.subjectPerjanjian,en_US
dc.subjectPembangunan Rumah Komplek,en_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketa,en_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titleANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI AKIBAT KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBANGUNAN RUMAH KOMPLEK (STUDI PUTUSAN NO. 3/Pdt.G.S/2021/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record