TINJAUAN YURIDIDS TANGGUNG JAWAB PEMBERI PINJAMAN TERHADAP PEMINJAM ATAS TERJADINYA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG MENURUT KUHPERDATA (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN.SRG)”
Abstract
Setiap hari manusia selalu berhadapan dengan berbagai macam kebutuhan, pada umumnya setiap orang ingin dapat memenuhi semua kebutuhannya, karena setiap orang pasti selalu berkeinginan untuk dapat hidup layak dan berkecukupan. Kebutuhan terhadap modal dana ini seringkali menjadi kendala bagi setiap orang. Dimana dana besar tersebut hanya bisa diperoleh melalui pinjaman secara kredit atau disebut dengan utang, baik pinjaman kredit melalui Bank, maupun pinjaman dari orang-perorangan dengan dasar perjanjian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap peminjam atas kerugian akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian utang piutang menurut KUHPerdata ( Studi Putusan Nomor 3/Pdt.GS/2021/PN.SRG) ? dan Apa saja dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pemberi pinjaman atas kerugian terjadinya wanprestasi dalam perjanjian utang piutang menurut KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 3/pdt.GS/2021/PN.SRG)?
Dalam melakukan penelitian, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang artinya permasalahan yang diteliti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan. Pengumpulan data melakukan metode kepustakaan yang dianalisis dengan metode analisis data kualitatif.
Setelah diperoleh hasil penelitian, di tarik kesimpulan bahwa Perlindungan hukum terhadap peminjam atas kerugian akibat terjadinya wanprestasi dalam perjanjian utang piutang menurut KUHPerdata ( Studi Putusan Nomor 3/Pdt.GS/2021/PN.SRG) diatur dalam pasal 1365 dan pasal 1243 Kitab Undang-Undang KUHPerdata. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pemberi pinjaman atas kerugian terjadinya wanprestasi dalam perjanjian utang piutang menurut KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.GS/2021/PN.Srg) telah susuai dengan ketentuan yang dilihat secara yuridis dalam aspek hukum perdata, menurut keterangan saksi dan alat bukti dokumen dalam persidangan, yang diatur dalam pasal 1365 dan pasal 1243 Kitab Undang-Undang KUHPerdata.
Setelah diperoleh kesimpulan, maka diperoleh saran yaitu Hendaknya sebelum melakukan perjanjian hutang piutang para pihak memahami benar isi dari perjanjian dan segala konsekuensi yang dihadapi, manakala salah satu pihak melakukan kelalaian sehingga adanya wanprestasi dalam hutang piutang dapat meminimalkan dan menguntungkan bagi kedua pihak. Dan hendaknya bagi para pihak dalam perjanjian hutang piutang dapat melaksanakan seluruh hak dan kewajiban masing – masing seperti yang telah disepakati bersama, sehingga tidak akan ada suatu perbuatan wanprestasi yang merugikan pihak lainnya
Collections
- Ilmu Hukum [1669]