dc.description.abstract | pengusaha yang mempekerjakan pekerja kontrak bertanggung jawab terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja, yang mana perlindungan buruh, upah syarat kerja, dan perselisihan yang muncul tersebut dilaksanakan sesuai peraturan dan menjadi tanggung jawab pengusaha tersebut, hal demikian diatur dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan. Pengusaha juga wajib memenuhi hak-hak pekerja/buruh termasuk hak atas program jaminan sosial. Dalam hubungan antara pekerja dengan pengusaha ini sangat membantu perusahaan dalammeningkatkan kegiatan-kegiatan produksinya, Dalam memulai hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan haruslah membuat suatu perjanjian kerja guna mengetahui kejelasanstatus dari pekerjaannya, hal seperti ini sangatlah bermanfaat bagi pekerjaagar untuk mengetahui hak dan kewajiban pekerjaannya.
Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia terkait mengenai hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dengan buruh dalam pembuatan perjanjian kerja. Bukan hanya tidak seimbang dalam membuat perjanjian, akan tetapi iklim persaingan usaha yang makin ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Dengan demikian pihak perusahaan berusaha untuk menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Untuk itu diperlukan suatu perusahaan struktural dalam pengelolaan usaha dengan memperkecil rentang kendali manajemen, dengan memangkas sedemikian rupa sehingga dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan produktif.
Hal tersebut disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya aturan yang dinilai multitafsir, sanksi pidana yang dianggap tidak memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar aturan serta lemahnya fungsi pengawasan dari Pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan praktek-praktek yang dilakukan oleh perusahaan cv brahma utama, sehingga hal tersebut sangat berpengaruh terhadap | en_US |