ANALISIS KASUS TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH PELAKU USAHA DAGANG (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR : 2786/PID.B/2006/PN.SBY jo PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 997/K/PID.SUS/2009
Abstract
Akhir-akhir ini kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, menurunnya kualitas lingkungan hidup salah satunya diakibatkan oleh pemanasan global yang mengakibatkan terjadinya perubahan iklim. Untuk itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh seluruh masyarakat dan pemerintah. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini yakni “Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku usaha dagang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2786/Pid. B/2006/PN.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 997 K/Pid.Sus/2009)”.
Metode pengumpulan data dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan (library research) yakni membaca dan mempelajari literatur terkait seperti Undang-Undang, buku-buku hukum, dan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2786/Pid. B/2006/PN.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 997 K/Pid.Sus/2009.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2786/Pid. B/2006/PN.Sby Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 997 K/Pid.Sus/2009. Adapun yang menjadi pertimbangan hukum adalah didasarkan pada surat dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli dan tuntutan yang menjatuhkan hukuman percobaan selama 2 (dua) tahun.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]