KEDUDUKAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEBAGAI MEDIATOR PARA PIHAK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DITAPANULI UTARA
Abstract
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena tanah ialah sumber utama kehidupan manusia. Diatas tanah manusia bisa melangsungkan kehidupannya, memenuhi segala kebutuhan hidupnya dan menjalani segala aktivitas sehari- harinya. Fungsi tanah tidak terlepas dari peran manusia dalam memanfaatkannya. Manusia menguasai dan membangun tempat tinggal diatas tanah yang merupakan fungsi sosial tanah, lalu manusia menggarap tanah untuk dijadikan persawahan atau perkebunan membuat tanah mempunyai fungsi ekonomi. Tanah juga bisa menjadikan manusia mempunyai kekuasaan untuk mengendalikan sesamanya dan membuat dirinya lebih berkuasa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis yaitu dengan melakukan riset di Badan Pertanahan Nasional Tapanuli Utara untuk mengetahui bagaimana kedudukan BPN sebagai mediator para pihak dalam penyelesaian sengketa tanah di Tapanuli Utara. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, pengamatan/observasi,dan metode kepustakaan.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, BPN berperan sebagai mediator para pihak yang menyelesaikan kasus pertanahan, dasar hukum BPN diatur dalam Peraturan Kepala BPN No.21 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2011 tentang pengelolaan, Pengkajian, dan Penanganan kasus pertanahan. Kemudian Kendala-kendala dalam menyelesaikan sengketa tanah di Kabupaten Tapanuli Utara ialah pihak yang bersengketa tidak memiliki bukti yang kuat, dan pada saat penyelesaian sengketa salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]