TINJAUAN HUKUM MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN. Plg)
Abstract
Perjanjian kredit yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata oleh para pihak mengakibatkan banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan kerugian yang dialami oleh debitur maupun kreditur. Adapun permasalahan penelitian dari skripsi ini, pertama, bagaimana perlindungan hukum atas kerugian yang diderita oleh kreditur akibat dari perbuatan wanprestasi oleh debitur. Kedua, bagaimana pertimbangan hukum hakim atas wanprestasi dalam perjanjian kredit (Studi putusan Nomor 200Pdt.G.S/2021/PN. Plg).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini antara lain melalui metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, situs internet, putusan pengadilan yang berkaitan dengan judul skripsi yang bersifat teoritis ilmiah yang dapat dipergunakan sebagai dasar dalam penelitian dan penganalisisan masalah-masalah yang dihadapi serta menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/Pdt.G.S/2021PN.Plg dan juga sumber-sumber bacaan lainnya yang terkait dengan permasalahan dalam penulisan skripsi ini.
Bentuk perlindungan hukum atas kerugian yang diderita oleh kreditur akibat perbuatan wanprestasi oleh debitur yaitu bentuk perlindungan Preventif yaitu dengan menerapkan prinsip analisa 5 C dan bentuk perlindungan Represif yaitu debitur harus mengganti kerugian,pemutusan kontrak dibarengi ganti rugi,peralihan resiko, dan denda.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]