dc.description.abstract | Penyebaran Pandemi Virus Covid-19 yang terjadi pada Tahun 2019 mengharuskan seluruh lapisan masyarakat melakukan karantina dan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) dengan tujuan untuk mengurangi penularan Virus Covid-19. Namun, upaya tersebut berdampak ke sektor Perekonomian di seluruh dunia termasuk Indonesia. Para pelaku usaha tidak menjalankan usahanya dengan normal sehingga, banyak debitur/perusahaan tidak dapat memenuhi prestasinya berupanya pembayaran utang terhadap krediturnya karena pendapatan perusahaannya yang menurun. Dari keadaan tersebut, debitur/perusahaan dapat melakukan upaya perdamaian dan membayarkan utang-utangnya yang telah jatuh tempo melalui Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Debitur Di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara menganalisis yang dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah mengenai Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Debitur Di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan dan penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan yang ada. | en_US |