PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KEGIATAN ONLINE TRADING DI INDONESIA
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan termasuk halnya pengawasan terhadap online trading.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bentuk peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan online trading yang mengalami perkembangan sekarang ini. Sifat penelitian ini adalah normatif atau penelitian hukum doktriner, yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa dalam peran pengawasannya, OJK melakukan peran preventif dan peran represif. Kedua peran tersebut dilakukan dalam mengawasi kegiatan online trading pada Lembaga keuangan yang memiliki izin (legal) dan kegiatan online trading yang tidak memiliki izin (ilegal). OJK memiliki kendala tidak bisa menjanjikan kembalinya uang konsumen yang telah dibawa entitas kegiatan online trading yang bersifat ilegal dan tidak seimbangnya literasi keuangan yang terjadi dimasyarakat sehingga menyebabkan banyaknya konsumen yang menjadi korban kegiatan online trading yang ilegal.
Perkembangan online trading oleh perusahaan online trading sudah ada sejak lama di Indonesia dan merupakan sebuah dunia yang sangat menarik. Jika dulu untuk melakukan trading saham sangatlah berliku-liku, trader perlu datang ke kantor broker saham, kemudian buka akun, pergi ke bank melakukan deposit, tetapi dengan kemajuan zaman maka seluruh trading saham dapat dilakukan secara online dan cepat. Kemudahan ini membuka kesempatan bagi trader-trader baru yang mulai mengerti dunia saham.
Aspek hukum dalam kegiatan online trading yang ada di Indonesia adalah meliputi hukum perjanjian jual beli pada transaksi jual beli. Dalam kegiatan online trading, para pihak terkait di dalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai dengan Pasal 1 butir
17 UUITE disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]