Show simple item record

dc.contributor.authorSIBARANI, ROMMEL FIRHOT MARTUA
dc.date.accessioned2022-11-10T04:17:07Z
dc.date.available2022-11-10T04:17:07Z
dc.date.issued2022-09-10
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7565
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang mengalami PHK akibat tidak dipenuhi hak-haknya oleh pengusaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu pendekatan terhadap masalah segi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya tentang Ketenagakerjaan.Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan yaitu mengumpulan bahan hukum primer sekunder, dan tersier. Adapun hasil penelitian yaitu perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Pasal 156 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003, meliputi: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pengganti Hak. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang mengalami PHK akibat tidak dipenuhi hak-haknya oleh pengusaha yakni dengan upaya penyelesaian di luar jalur Pengadilan Hubungan Industrial dimulai dari penyelesaian bipartit, kemudian tahap mediasi ataupun konsiliasi. Sedangkan penyelesaian perselisihan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial, berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial.en_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerja,en_US
dc.subjectPesangon,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Terhadap Pekerja,en_US
dc.subjectPengusaha.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAU PHK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KEERJAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record