ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPARK) TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus Putusan No.26/Pid.B./2011/PN.Malinau)
Abstract
Putusan bebas sangat mudah membangun opini yang dapat menyudutkan pihak pengadilan (Hakim) yang menyidangkan perkara tersebut. Kondisi dan situasi tersebut mudah dan rawan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap dunia peradilan khususnya hakim. Hasil dari sebuah keputusan bebas kepada pihak terdakwa tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun karena hal tersebut memiliki nilai hukum yang kuat dan bersumber dari penilaian dan pertimbanagan hakim atas data dan fakta yang tadinya mendakwakan terdakwa pada kasus pidananya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus ini adalah Apakah penjatuhan putusan bebas oleh Hakim terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas dalam Putusan No.26/PId.B/2011/PN.Malinau sudah tepat?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Metode pendekatan kasus yaitu dengan cara menganalisis suatu Putusan No. 26/Pid.B/2011/PN.MALINAU
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, maka penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas adalah sudah tepat, adapun alasannya adalah : bahwa Hakim sebagai penegak hukum serta sebagai penemu hukum mempunyai keyakinan bahwa Hakim tidak menemukan kesalahan pada diri terdakwa yang dapat dilihat melalui alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan sketsa gambar yang dihubungkan pada lokasi kejadian, sehingga dengan demikian maka terdakwa dijatuhi putusan bebas.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]