PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR CRYPTOCURRENCY DI PASAR MODAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor cryptocurrency yang melakukan kegiatan investasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan untuk mengetahui bagaimana upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh Undang-Undang dalam melindungi hak-hak investor cryptocurrency di Indonesia.
Metode pengumpulan data yang dilakukan peneliti dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau studi kepustakaan (library research). Setiap data yang dikutip kemudian dikumpulkan, dan dianalisis dengan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara kritis, logis dan sistematis.
Bentuk perlindungan hukum terhadap investor cryptocurrency menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan perlindungan hukum secara preventif/ pencegahan yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran dan represif yaitu perlindungan hukum yang diberikan setelah terjadinya sengketa. Upaya yang diberikan oleh Undang-Undang dalam melindungi investor cryptocurrency adalah dengan mempelajari mekanisme dan teknik investasi cryptocurrency, membuat suatu perjanjian dan menaati peraturan BAPPEBTI.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]