ANALISIS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ARBITRASE (Studi Putusan No. 073/Arbitrase/2020/ BPSK/Mdn)
Abstract
Manusia adalah makhluk sosial sebagaimana yang dikemukakan oleh Aristoteles, yang berarti manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain (zoon politicon). Dan pada saat ini, di era yang sangat kompleks dimana kebutuhan manusia semakin beragam seperti kebutuhan akan alat komunikasi, transportasi, kegiatan ekonomi dan lain-lain yang kesemuanya membutuhkan pertolongan orang lain untuk memenuhinya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui prosedur arbitrase? dan Bagaimana analisis putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang adil dan beradab dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase (Studi Putusan No. 073/Arbitrase/2020/ BPSK/Mdn)?
Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang bahan utama penelitiannya berdasarkan cara menelaah teori, konsep serta peraturan perundang-undangan. Pada penelitian ini mengutamakan penelitian Kepustakaan (library research) yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penyelesaian penelitian ini. Sumber Bahan Hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Setelah diperoleh hasil penelitian, di tarik kesimpulan bahwa Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Prosedur Arbitrase di BPSK yaitu: pemanggilan pelaku usaha untuk hadir di persidangan BPSK, pada persidangan pertama ketua majelis wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, jika tidak berujung perdamaian, dilanjutkan dengan persidangan kedua. Dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Putusan No. 073/Arbitrase/2020/ BPSK/Mdn, putusan majelis adalah Menyatakan Pelaku Usaha II (PT Adira Finance) telah dipanggil secara patut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengabulkan gugatan Konsumen (Masingut) seluruhnya dan menghukum Pelaku Usaha II untuk mengembalikan sepeda motor Honda CB150R Tahun 2017 Nomor Polisi BK 6732 AHL kepada Konsumen.
Setelah diperoleh kesimpulan, maka diperoleh saran yaitu Mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada BPSK memang telah diatur dengan baik. Namun alangkah baiknya, ada pengaturan dalam bentuk Undang-Undang maupun Peraturan Perundang-undangan mengenai eksekusi pelaksanaan putusan tersebut sehingga kepastian hukum bagi Konsumen terjamin.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]