Show simple item record

dc.contributor.authorBR. SITORUS PANE, PUTRI NABILLA
dc.date.accessioned2022-11-08T07:54:17Z
dc.date.available2022-11-08T07:54:17Z
dc.date.issued2022-11-08
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7541
dc.description.abstractDalam menjalani sebuah usaha, tentu tidak terlepas dari suatu masalah. Masalah yang sering terjadi adalah masalah utang piutang perusahaan dan dapat mengakibatkan bangkrut dan/atau pailitnya sebuah perusahaan. Apabila sebuah perusahaan mengalami pailit, maka yang dapat dimintai pertanggung jawabannya adalah direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perusahaan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui pendekatan studi kepustakaan, keseluruhan data yang terkumpul kemudian dianalisa secara normatif. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa, pertanggung jawaban direksi terbagi 2 (dua) yakni secara internal dan ekternal. Secara internal direksi bertanggungjawab dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kepada perusahaannya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan secara eksternal direksi bertanggungjawab kepada para kreditur dengan mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang dananya bersumber dari harta perusahaan yang terdaftar sebagai harta pailit. Kemudian berdasarkan pertimbangannya sebagaimana yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mensyaratkan permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal pertimbangan uraian fakta-fakta dalam Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga.Jkt.Pst telah dibuktikan dan terbukti secara sederhana bahwa dalam Putusan tersebut benar adanya dan terpenuhi.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectDireksi,en_US
dc.subjectPernyataan Pailiten_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI ATAS PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PADA PT. PAZIA RETAILINDO MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Nomor 44/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga.Jkt.Pst)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record