TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA (Studi Putusan Nomor : 25 /Pdt.G /2020 /PN Sdk )
Abstract
Tanah yang jumlahnya tetap (terbatas) sering kali memicu terjadinya sengketa tanah. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut ada 2 (dua) proses penyelesaian yaitu, penyelesaian sengketa melalui perdamaian (mediasi) diluar Pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui litigasi di dalam Pengadilan. Namun, umumnya lebih cenderung menyelesaikan sengketa tanah melalui litigasi. Pemeriksaan setempat sebagai salah satu bagian dari pembuktian dalam penyelesaian sengketa tanah melalui litigasi dengan melakukan peninjauan dan pemeriksaan ke objek sengketa, sebagaimana diatur didalam SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Demikian pula, halnya pada Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2020/PN.Sdk, yang dalam proses pembuktiannya melaksanakan pemeriksaan setempat. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat sebagai salah satu pendukung alat bukti dalam penyelesaian perkara perdata sengketa tanah dan Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menilai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat guna mendukung pembuktian dalam penyelesaian perkara perdata sengketa tanah (Studi Putusan Nomor: 25/Pdt.G/ 2020/PN.Sdk)
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif-empiris ini merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Peneliti menerapkan Pendekatan judicial case study dengan, menggunakan studi kasus hukum yaitu, salah satu perkara perdata sengketa tanah yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sidikalang Kelas II.
Hasil penelitian menerangkan bahwa Pemeriksaan Setempat itu sendiri mempunyai fungsi untuk memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim dalam memastikan keadaan objek sengketa tersebut yaitu berupa tanah terhadap luas, letak dan batas-batasnya. Dengan demikian Majelis Hakim yang telah didasari dengan keyakinan terhadap alat bukti yang diajukan para pihak telah sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Majelis Hakim Sehingga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhkan Putusan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]