Show simple item record

dc.contributor.authorPANGGABEAN, NICKEN CHRISDHAMARLIA
dc.date.accessioned2022-11-08T07:33:56Z
dc.date.available2022-11-08T07:33:56Z
dc.date.issued2022-11-08
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7538
dc.description.abstractTransportasi ojek online banyak diminati dikalangan masyarakat Indonesia karena dianggap lebih efisien, fleksibel dan praktis. Namun, pada kenyataannya masih sering pengemudi angkutan ojek online melakukan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang, misalnya kecelakaan lalu lintas. Pembahasan yang akan dikaji dalam skripsi ini berkaitan dengan tanggung jawab hukum perusahaan transportasi ojek online terhadap pengguna yang mengalami cidera akibat kecelakaan lalu lintas menurut UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk pemberian izin penyelenggaraan Transportasi online dan bentuk tanggung jawab perusahaan transportasi online kepada pengguna jasa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, yakni dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini disebut juga sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian menerangkan bahwa dalam hal ini, pengguna jasa transportasi online akan dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum menyatakan bahwa “Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Jadi, perusahaan transportasi online (pelaku usaha) bertanggung jawab apabila penumpangnya (pengguna jasa) mengalami kecelakaan atau kejahatan saat menggunakan transportasi online tersebut.en_US
dc.subjectTanggungjawab,en_US
dc.subjectKecelakaan Lalu Lintas,en_US
dc.subjectPerusahaan Transportasi Onlineen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TRANSPORTASI OJEK ONLINE TERHADAP PENGGUNA YANG MENGALAMI CIDERA AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record