PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT UKURAN BARANG YANG DIBELI BERKURANG KARENA TIMBANGAN YANG DIGUNAKAN OLEH PEDAGANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD
Abstract
Barang/jasa yang dikonsumsi oleh konsumen, tentunya dapat memberikan kepuasan terhadap barang/jasa yang dibelinya, sehingga konsumen dapat mengetahui, bahwa rasa kepuasan tersebut, memberikan manfaat dan faedah baginya. Namun, dalam transaksi barang/jasa, sering menimbulkan ketidakpuasan terhadap konsumen, dikarenakan barang/jasa itu sering berkurang. Namun dalam hal ini pelaku usaha seringkali tidak mau bertanggungjawab untuk mengganti kerugian kepada konsumen, padahal upaya perlindungan konsumen adalah prinsip perlindungan atas barang dan jasa, artinya konsumen harus mendapatkan barang dengan ukuran/berat sesuai dengan harga yang dibayarnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (yuridis normatif). Tujuannya adalah Bagaimanakah prinsip tanggung jawab mutlak pelaku usaha terhadap ketentuan menurut UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang- Undang Metrologi Legal dan bagaimakah upaya perlindungan hukum terhadap konsumen. Hasilnya adalah pelaku usaha harus bertanggungjawab kepada konsumen, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun
1999 menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), yaitu prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.
Metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni penyusun mencoba menganalisa permasalahan yang ada dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni hukum perlindungan konsumen dan Undang-undang metrologi Legal.
Hasil penelitian menerangkan bahwa dalam hal ini, konsumen akan dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) Undang- undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang menyebutkan Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang telah dialami konsumen. Jadi, Pedagang/Pelaku usaha dalam hal ini bertanggung jawab apabila konsumen mengalami kerugian akibat dari perbuatan yang ia lakukan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]