PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG TIDAK MENERIMA HAKNYA PADA SAAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Dalam hubungan kerja sering pengusaha melakukan PHK tanpa membayar hak-hak pekerja sehingga pekerja merasa dirugikan, Karena PHK akan berakibat pekerja tidak mendapat upah lagi dan pekerja tidak dapat lagi menafkahi keluarganya. Akan tetapi pekerja yang di PHK tetap dilindungi oleh hukum dalam pasal 156 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunyi, “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja”.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis bahan hukum sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui pendekatan studi kepustakaan, keseluruhan data yang terkumpul kemudian dianalisa secara normatif.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa, Bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK dibedakan menjadi dua yaitu bentuk perlindungan hukum preventif yaitu perlindungan yang diberikan pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran, bentuk Perlindungan hukum refresif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang dirugikan akibat dirumahkan adalah melalui jalur non litigasi yaitu: Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, atau Arbitrase.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]