dc.contributor.author | SINAGA, WIDYA RISHOT TUA M. | |
dc.date.accessioned | 2022-11-08T07:04:44Z | |
dc.date.available | 2022-11-08T07:04:44Z | |
dc.date.issued | 2022-11-08 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7535 | |
dc.description.abstract | Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang dari para krediturnya. Apabila debitur tidak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditur, baik debitur atau kreditur dapat mengajukan permohonan pailit dengan harapan agar debitur yang lalai tersebut dinyatakan pailit oleh hakim melalui putusannya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara permohonan pailit dan bagaimana akibat hukum putusan hakim bagi debitur (Studi Putusan No 1/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara pailit PT. Yoga Citi Indonesia ini berdasarkan ketentuan UUK-PKPU. Termohon harus memiliki lebih dari 1 (satu) kreditur dan adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan hal ini harus dapat dibuktikan secara sederhana. Selain itu, Kedudukan Hukum (legal standing) para pihak juga menjadi pertimbangan hakim, keberadaan bukti surat, hingga dalil permohonan pemohon. Akibat hukum putusan pailit PT. Yoga Citi Indonesia adalah setelah debitur yakni PT. Yoga Citi Indonesia dinyatakan pailit maka debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit. | en_US |
dc.subject | Kepailitan, | en_US |
dc.subject | Pertimbangan Hukum Hakim, | en_US |
dc.subject | Pailit, | en_US |
dc.subject | Akibat Hukum. | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PAILIT PT. YOGA CITI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NO 1/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst) | en_US |