ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH YANG TIDAK BERKEKUATAN HUKUM DAN MERUGIKAN AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 493/PDT.G/2014/PN.MDN)
Abstract
Hibah merupakan suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda, guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Pembuatan hibah, memerlukan suatu akta autentik yang di terbitkan/dibuat dihadapan notaris. dimana, seorang notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk membuat akta yang memuat kebenaran formal sesuai apa yang dinyatakan oleh para pihak kepada Notaris. penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui prosedur pembuatan suatu akta hibah (studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 493/Pdt.G/2014/PN.MDN) menurut ketentuan perundang- udangan serta mengetahui pertanggungjawaban hukum Notaris terhadap pmbuatan akta hibah yang dinyatakan batal demi hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode analisa data secara kualitatif yang digunakan dalam penulisan sebuah skripsi secara non-numerik atau tidak dapat diangkakan. Dengan metode analisis inilah penulis berusaha menggambarkan sekaligus menganalisa setiap data yang diperoleh serta memunculkan beberapa kesimpulan dan hasil yang mencakup, prosedur pemberian hibah yang diterbitkan oleh Notaris telah memenuhi SOP kerja seorang notaris, dengan memproleh data dan informasi dari penghadap untuk dicantumkan kedalam akta tanpa wewenang mencari tahu kebenaran data dan informasi tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa penghadap telah memberikan data dan informasi palsu dihadapan notaris. Dengan akibat Hukum Akta Hibah No.4 yang dibuat pada tanggal 15 Mei 2004 oleh Notaris Emmy Wilis adalah perjanjian akta yang dianggap tidak pernah terjadi sehingga mengembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadinya Perjanjian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]