Analisis Yuridis Atas Perjanjian Distributor Dalam Memasarkan Produk PT. Unilever Indonesia Tbk.
Abstract
Suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih dengan menuangkannya dalam suatu perjanjian sehingga menimbulkan perikatan diantaranya guna mendistribukan barang dan/atau jasa kepada konsumen. Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan kegiatan distribusi disebut distributor. Kerjasama dalam rangka pendistribusian barang dan/atau jasa dapat dilakukan dapat dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Distributor yang merupakan salah satu Perjanjian Innominaat yang ada di Indonesia. Perihal penunjukan distributor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021. Penelitian ini membahas tentang Perjanjian Distributor, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, data sekunder, dan data tertier.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]