dc.description.abstract | Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan, sebagai bentuk bantuan bagi pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Tekni pengumpulan data yang di gunakan studi perpustakaan (library research) dan Penelitian lapangan (wawancara)
Hasil Peneitian di peroleh kesimpulan bahwa : 1) Pelaksanaan perjanjian
penitipan anak yang dilakukan di Sekolah Paud Arkemo Kec Tinada Kab. Pakpak Bharat dilakukan secara lisan, para pihak yaitu orang tua yang menitipkan anak dan pihak penitipan anak di Sekolah Paud Arkemo yang menerima titipan anak dalam perjanjian ini tidak menuangkan dalam bentuk tertulis mengenai kepentingan mereka dalam melakukan perjanjian penitipan anak. 2) Dalam pelaksanaan perjanjian penitipan anak tersebut, pihak penerima titipan yatiu Penitipan Anak di Sekolah Paud Arkemo Kabupaten Pakpak Bharat menghadapi beberapa kendala yaitu faktor dari luar dan faktor dari dalam, faktor dari luar merupakan faktor yang di mana kurang nya perhatian dari masyarakat dan orang tua anak dimana masyarakat tidak memperhatikan suatu kegiatan dan proses pelaksanaan perjanjian penitipan anak tesebut sehingga terjadinya suatu kekurangan kegiatan penitipan anak tersebut. seperti kurang nya prasarana di sekolah paud sehigga anak yang di titipkan kadang- kadang tidak merasa nyaman, hal ini dapat di sebabkan adanya penyebab faktor dari dalam yaitu jika anak yang dititipkan tersebut dalam keadaan sakit, jika anak tersebut terlalu nakal, jika ada anak yang menangis terus, jika anak yang sulit untuk menyesuaikan diri, jika ada orang terlambat menjemput atau mengambil anaknya. Guna mengatasi kendala tersebut pihak Penitipan Anak di Sekolah Paud Arkemo Kabupaten Pakpak Bharat berusaha menenangkan anak tersebut, tetapi jika anak tersebut masih keadaan menangis, maka pihak penerima titipan akan menghubungi orang tua dari anak tersebut, dan meminta supaya datang untuk mendiamkan dan menenangkan anak tersebut atau bahkan jika orang tua ingin mengambil dan membawa pulang kembali anaknya. | en_US |