dc.description.abstract | Di dalam Pasal 1548 KUH Perdata disebutkan bahwa, “Perjanjian sewa- menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayaranya”. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Rumah Sah atas Perbuatan Melawan dalam Perjanjian Sewa Menyewa, Bagaimana Akibat Hukum Yang Timbul Dari Perbuatan Melawan Hukum Para tergugat Perjanjian Sewa Menyewa (Putusan Nomor 217/PDT/2020/PT Surabaya).
Penelitian ini bersifat deskritif. Jenis penelitian yang digunakan penelitian secara yuridis normative, metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu: Pendekatan kasus, Pendekatan perundang-undangan, dan Pendekatan konseptual. Data yang digunakan adalah data primer,data sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data adalah data kepustakaan dan kasus. mengumpulkaan data dengan cara metode analisis data kualitatif.
Perjanjian sewa menyewa rumah yang dilakukan para pihak diawali dengan tidak adanya kesepakatan antara pemilik dengan penyewa yang dimana mengakibatkan adanyan perbuatan melawan hukum disebab kan adanya perjanjian perpanjangan sewa menyewa yang dilakukan penyewa tanpa ada persetujuan atau seijin si pemilik rumah sah. Dengan itu sipenyewa bertanggungjawab untuk membayar biaya, kerugian, bunga yang ditimbulkan dalam sewa menyewa, dan juga perjanjian sewa meyewa tersebut batal dimuka hukum. | en_US |