TINJAUAN YURIDIS ATAS KEJAHATAN BISNIS YANG TERJADI DALAM JUAL BELI EFEK DI PASAR MODAL
Abstract
Pasar modal dijumpai pada banyak negara yang sering menjalankan 2 fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dalam menjalankan fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana -dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana.
Pasar modal merupakan alternatif pendanaan baik bagi pemerintah maupun swasta. Pemerintah yang membutuhkan dana dapat menerbitkan obligasi atau surat utang dan menjualnya ke masyarakat lewat pasar modal. Demikian juga swasta yang dalam hal ini adalah perusahaan yang membutuhkan dana dapat menerbitkan efek, baik dalam bentuk saham ataupun obligasi dan menjualnya ke masyarakat melalui pasar modal.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]