dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada Bank Rakyat Indonesia cabang Panitonga dan Untuk mengetahui Apa penyebab pemutihan pinjaman kredit jika debitur meninggal dunia di Bank Rakyat Indonesia cabang Panitonga.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Field Research (Wawancara) dan Library Research (kepustakaan) dan bahan tulisan yang berkaitan dengan tinjauan hukum tentang pemutihan pinjaman akibat debitur meninggal dunia.
Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pada Bank Rakyat Indonesia cabang Panitonga adalah untuk memelihara tingkat kesehatan bank dengan ketentuan kecukupan modal,kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan bank dengan ketentuan dan implementasi dari prinsip 5C dan & 7P. Pemutihan pinjaman yang dillakukan dibank BRI cabang panitonga ketika debitur meninggal dunia karena adanya asuaransi peminjaman yang mana sesuai dengan ketentuan polis asuransi jika debitur meninggal dunia maka asuransilah yang meng-cover/membayar sisa pinjaman dari sidebitur,supaya ahli waris debitur tersebut tidak dibebani dengan pembayaran kredit debitur yang meninggal dunia. | en_US |