ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN IZIN USAHA PT OVO FINANCE INDONESIA PERSPEKTIF PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6/POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Abstract
Perusahaan pembiayaan merupakan perusahaan yang menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan masyarakat melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan barang dimaksud dengan mekanisme pembayaran secara berangsur. Oleh karenanya perusahaan-perusahaan pembiayaan memiliki tanggungjawab yang besar terhadap pemenuhan hak-hak konsumen saat melakukan perjanjian misalnya saja dalam penggunaan data dan informasi pribadi konsumen. PT Ovo Finance Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada bulan Oktober 2021 lalu. Peristiwa pencabutan izin usaha ini membawa polemik yang serius terhadap perlindungan hukum terhadap hak-hak dan kewajiban konsumennya. Dalam upaya perlindungan hukum yang diberikan akan dibagi dalam dua jenis yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Dalam penelitian ini akan membahas dan menganisa ruang lingkup tentang kondisi perusahaan PT Ovo Finance Indonesia setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban konsumennya. Oleh karena itu untuk menjawab rumusan tersebut, peneliti melakukan penelitian menggunakan metode hukum normatif dan kualitatif deskriptif. Peneliti akan menelusuri dan menelaah peraturan perundang-undangan untuk kemudian mampu memberikan gambaran tentang pokok permasalahan yang terjadi.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]