dc.description.abstract | Kepercayaan dan kredibilitas pasar merupakan hal utama yang harus tercermin dari keberpihakan sistem hukum pasar modal pada kepentingan investor dari perbuatan-perbuatan yang dapat menghancurkan kepercayaan investor. Keberpihakan hukum kepada investor dapat dilihat dari penegakan hokum pasar modal oleh otoritas pasar modal. Hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum pasar modal oleh otoritas pasar modal. Hal ini merupakan bagian terpenting dalam rangka melahirkan industri pasar modal yang efisisen, transparan, dan terpercaya bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan investasi di dalamnya. Penegakan hukum di pasar modal merupakan bagian terpenting dalam rangka melahirkan industri pasar modal yang efisien, transparan, dan terpercaya bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan investasi di dalamnya sekaligus untuk melindungi asset investor melalui Dana Perlindugan Pemodal (DPP). Dana Perlindungan Pemodal merupakan salah satu bahan dalam pengkajian hukum bisnis yang menjadi suatu sasaran yang tepat, mengingat fungsi dan eksistensi dana perlindungan pemodal dalam derap perlindungan hukum terhadap asset investor.
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini adalah metode library research (kepustakaan). yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankkan dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan literatur-literatur majalah, mas media, internet dan juga media informasi lainnya yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam penulisan ini,
Mendapat perlindungan ganti rugi yakni jika menjadi korban dari kecurangan sekuritas, bukan dari kerugian transaksi pribadi, namun ganti rugi ini tidak secara langsung diberikan, tapi harus menunggu surat edaran dari otoritas jasa keuangan untuk memastikan klaim kerugian memang sudah selayaknya mendapatkan ganti rugi. Adapun ganti rugi dikarenakan beberapa tindakan kejahatan diantaranya adalah korban Penipuan, Manipulasi Pasar (Market Manipulation), Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) ketentuan tentang hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /Pojk.04/2016 Tentang Dana Perlindungan Pemodal.
melalui adanya Dana Perlindungan Pemodal agar Perlindungan Hukum terhadap asset Investor pada pasar modal dapat terjaga sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 /Pojk.04/2016 Tentang Dana Perlindungan Pemodal terdiri dari beberapa Peraturan wajib harus dialakukan antara lain , Harus terdaftar di bank kustodian, harus membayar iuran keanggotaan, menghindari pengecualian ganti rugi dan mengikuti tata cara pengajuan ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam pertauran tersebut | en_US |