dc.description.abstract | Perangkat desa selaku aparatur desa bertugas membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seiring berjalannya waktu, adanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan yang berlaku, maka penulis dalam hal ini tertarik untuk mengadakan atau melakukan sebuah penelitian Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Bunturaja, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus hukum . Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, yang dimana harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat, dan kemudian camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai persetujuan ataupun penolakan terhadap nama-nama calon perangkat desa yang ikut penjaringan. | en_US |