dc.description.abstract | Investasi tidak dapat dipisahkan dari tanah/lahan. Sehingga apabila membicarakan eksistensi penanaman modal maka secara tidak langsung juga membicarakan tentang tanah/lahan. Permasalahan tanah tidak semata-mata hanya menyangkut aspek ekonomi dan kesejahteraan saja, tetapi juga meliputi aspek sosial, kultur, politik, hukum dan agama. Salah satu permasalahan tanah/lahan yang menjadi perhatian investasi adalah persoalan tanah yang berada dalam lingkungan atau wilayah suatu masyarakat hukum adat. Di satu pihak ada masyarakat hukum adat dengan hak ulayat dan di pihak lain ada pemanfaatan tanah/lahan untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah. Benturan kewenangan antara masyarakat hukum adat dan pemerintah ini sering dianggap dapat menghambat pembangunan di Negara Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (Library Research) dan metode empiris. Metode kepustakaan yaitu dengan menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan dan artikel tulisan lainnya yang berkaitan dengan perumusan permasalahan.
Sehubungan dengan status tanah adalah tanah adat, maka investor yang ingin menanamkan modalnya di wilayah tanah adat haruslah terlebih dahulu melakukan survey ke wilayah tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas apakah tanah tersebut dapat dijadikan menjadi lokasi untuk melakukan kegiatan penanaman modal. Penanaman modal yang dilakukan di wilayah tanah adat perlu mendapat dukungan dari masyarakat adat tersebut misalnya berupa pemberian tanah untuk dikelola oleh investor sehingga akan memajukan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat. | en_US |