dc.contributor.author | ZALUKHU, EBEN EZER | |
dc.date.accessioned | 2022-10-31T02:59:46Z | |
dc.date.available | 2022-10-31T02:59:46Z | |
dc.date.issued | 2022-10-31 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7351 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk perlindungan hukum tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada Kantor Camat Tugala’oyo dan untuk mengetahui Hambatan-Hambatan Yang Di Dapatkan Dalam Melaksanakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dan Upaya-Upaya Penyelesaiannya.
Tipe penelitian ini yang peneliti gunakan adalah “Yuridis Normatif”. Pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Bentuk perlindungan hukum tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada Kantor Camat Tugala’oyo yang telah diterapkan yaitu perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, dan perlindungan teknis. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap pemberian perlindungan pekerja/buruh adalah pertama, kendala yang berkaitan dengan perjanjian kerja dimana dalam perjanjian kerja sering dibuat berat sebelah (sepihak) yang dilakukan oleh pihak pertama sebagai pemberi kerja, yang menyebabkan banyak merugikan pekerja/buruh dalam melaksanakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kedua atau terakhir adalah kendala yang berkaitan keterlambatan turunnya APBD merupakan faktor-faktor penyebab terlambatnya pembayaran upah terhadap para pekerja.
Untuk kendala yang berkaitan dengan perjanjian kerja, menurut peneliti solusinya adalah memperbaiki perjanjian kerja yang berat sebelah (sepihak) menjadi sama rata yang tidak membanding-bandingkan atau tanpa membeda-bedakan hak-hak dan kewajiban antara para pihak. Sehingga terjadinya hubungan kerja yang harmonis antara pihak kesatu sebagai pemberi kerja dengan pihak kedua sebagai pekerja/buruh. Sedangkan untuk kendala yang berkaitan dengan keterlambatan turunnya APBD yang berpengaruh terhadap dengan pengupahan para pekerja, pihak pertama harus mengusahakan atau memberikan upah kepada pekerja dengan melakukan penawaran pinjaman sementara terhadap pekerja untuk memenuhi kebutuhan/keperluannya sehari-hari. Agar tidak terjadi kemalasan dalam melakukan pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai alasannya si pekerja. | en_US |
dc.subject | Perlindungan hukum tenaga kerja, | en_US |
dc.subject | Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA KANTOR CAMAT TUGALA’OYO KABUPATEN NIAS UTARA | en_US |