dc.description.abstract | Ruang lingkup Penulisan ini bertujuan untuk membatasi sejauh mana masalah yang di bahas didalam Penelitian skripsi ini. Adapun Ruang lingkup dari penulisan ini adalah Bagaimanakah Peran KPPU dalam menindak Persaingan usaha Yang tidak sehat dalam bisnis ritel dan apakah Faktor-faktor Penghambat bagi KPPU dalam menindak Persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis ritel Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam Penelitian ini adalah Motode Field research (wawancara) atau melalui penelitian secara langsung ke lapangan dengan wawancara di indomaret jalan kualanamu, deli serdang sedangkan wawancara adalah metode seacara langsung dilapangan untuk mengetahui masalah apa yang sering terjadi dilapangan secara langsung dari sumber-sumber terpercaya serta yang bersentuhan secara langsung terutama dalam ruang lingkup bisnis ritel Studi Lapangan Indomaret Jalan Kuala Namu dan metode library research (kepustakaan),yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan yaitu Peraturan yang berkaitan dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dibawah naungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaaingan Usaha Tidak Sehat dan PERPRES No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan literatur-literatur majalah, mas media, internet dan juga media informasi lainnya yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam Penelitian ini.Peran KPPU Dalam Menindak Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Bisnis Ritel diatur dalam undang-undang no 5 tahun 1999 yang mana pada pasal 35 dan pasal 36.. Peran KPPU dalam menindak persaingan usaha tidak sehat harus aktif bukan pasif dan bukan hanya menunggu laporan dari orang atau pengusaha tapi harus turun secara langsung kekalangan masyarakat. Faktor penghambat bagi KPPU dalam menindak persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis ritel harus adanya keikutsertaan KPPU dalam Pengurusan Izin usaha dan Putusan KPPU harus bersifat final (akhir). | en_US |