PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PELAKSANAAN KONTRAK ELEKTRONIK DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Transaksi jual beli dengan elektronik adalah salah satu wujud ketentuan di atas dan proses transaksi elektronik ini pun memiliki resiko yang tinggi salah satunya adalah terjadinya penipuan. Maka dalam hal ini penulis akan membahas aspek-aspek hukum elektronik dan perlindungannya. Dalam Transaksi Jual beli online, kedua pihak yang saling mengikatkan diri, melakukan perbuatan hukum yang diciptakan dari sebuah perjanjian atau kontrak yang mana perjanjian atau kontrak itu dibuat dengan cara elektronik. Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 1 angka 17 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan bahwa : “kontrak elektronik adalah perjanjian yang termuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya”.
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam penulisan ini adalah (library research) yaitu bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan judul dan literatur-literatur majalah, jurnal,karya tulis, media, internet dan juga media informasi lainnya yang berkaitan dengan perumusan masalah dalam penelitian ini.
Adanya kesepakatan sebagaimana yang dimuat dalam 1320 KUHPerdata, adanya undang-undang sebgaimana yang dimuat dalam Undang-Undang No 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan transaksi Elektrnik yang mengatur sebab akibat adanya Penipuan dalam Transaksi elektonik serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Pembayaran secara Elktonik 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan. Ketentua diatas harus dipertanggungjawabkan sesuai perbuatan dan peraturan yang mengawasinya.
Perlindungan terhadap konsumen transaksi elektronik juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yaitu pasal 5 ayat (1) yang berbunyi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 18 ayat (1) transaksi elektronik yang di tuangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak. Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. dalam peraturan juga diatur penyelesaian secara litigasi dan non litigasi, di dalam pengadilan dan diluar pengadilan, didalam pengadilan dengan mengajukan gugatan secara perdata serda non litigasi dengan menggunakan Arbitrase penyelesaian sengketa dengan dasar undang-undang no 30 tahun 1999.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]