PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROGRAMER KOMPUTER DARI PEMBAJAKAN PROGRAM KOMPUTER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Hak cipta merupakan salah satu dari beberapa macam bentuk hak kekayaan intelektual seperti hak paten, hak merek, hak atas desain industri, maupun hak atas rahasia dagang. Hak cipta memiliki ruang lingkup objek perlindungan paling luas, karena meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program-program serta berbagai macam jenis karya cipta lainnya di bidang komputer. Perkembangan teknologi informasi yang terjadi dalam masyarakat saat ini tidak dapat dipungkiri lagi. Teknologi informasi menjadi salah satu kebutuhan yang penting bagi manusia. Banyak perubahan yang terjadi terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti yang pada awalnya bersifat analog menjadi bersifat serba digital seperti pada saat ini sehingga teknologi informasi menjadi suatu trend perkembangan teknologi.Seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi sekarang ini, maka bentuk- bentuk karya cipta yang dilahirkan oleh masyarakat juga semakin berkembang, khususnya di bidang komputer. Dengan demikian, seiring banyaknya lahir karya-karya cipta yang baru, diperlukan hukum yang mengatur tentang Pelindungan terhadap pemegang hak cipta tersebut. Namun setelah terbentuk hukum untuk memberikan Pelindungan terhadap karya cipta tersebut masih tetap terjadi pelanggaran-pelanggaran. salah satu penelitian dari Microsoft yang menyatakan bahwa hampir 90% komputer di Indonesia mengandung software atau aplikasi bajakan. Data diatas menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sampai saat ini masih gemar menggunakan barang bajakan. Atas hal inilah sangat diperlukan perlindungan hak cipta.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]