dc.description.abstract | Perlindungan hukum bagi pencipta atau pemegang hak cipta dibagi menjadi 2 jenis perlindungan, yaitu Pertama, perlindungan hukum preventif adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebelum terjadinya perkara terhadap suatu karya cipta. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan cara pendaftaran hak cipta dan perlisensian hak cipta Lisensi termasuk dalam perlindungan preventif karena dapat digunakan sebagai salah satu alternatif untuk mencegah terjadinya suatu pelanggaran hak cipta, dengan pemikiran bahwa dengan adanya suatu lisensi/ijin maka tidak mungkin ada pelanggaran hak cipta. Kedua, perlindungan hukum represif yaitu merupakan jenis pemberian perlindungan kepada pencipta atau pemegang hak cipta yang memiliki hak eksklusif atas program komputer apabila hak ekonomi maupun hak moralnya dilanggar oleh orang lain. Perlindungan represif dapat ditempuh dengan cara gugatan secara perdata dan tuntutan secara pidana.
Penyelesaian hukum yang dapat ditempuh untuk kasus pembajakan program komputer menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta adalah melalui dua instrumen hukum yaitu sarana hukum pidana dan hukum perdata. Gugatan ganti rugi diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan cara-cara seperti penetapan sementara (injunction) yang dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. | en_US |