PEMBERLAKUAN PEMBERIAN JAMINAN KREDIT PERMODALAN BAGI UMKM DITINJAU DARI PP NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PENANGANAN PANDEMI COVID-19
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama ini telah menunjukkan peran strategis dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia sehingga perlu didukung pengembangannya. Untuk mendukung pencapaian tersebut, perlu didorong agar pemberian Kredit permodalan bagi UMKM semakin meningkat. Oleh karena itu haruslah di atur bagaimana Mekanisme Pemberian Kredit Usaha Mikro Kecil Menengah yang mengatur mengenai tata cara penghitungan dan pemantauan atas pencapaian Kredit atau Pembiayaan UMKM, dangan juga menerapkan 5C dan 7P dalam mekanisme pengajuan kredit UMKM tersebut.
Hambatan Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Kredit Permodalan Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah ditinjau dari PP No 23 Tahun 2020 adalah rendahnya pendidikan dari warga negara Indonesia dan Informasi yang tidak terjangkau keseluruhan lapisan masyarakat. Penyuluhan oleh pemerintah yang tidak menyeluruh karena beberapa faktor, salahnya karena Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]