PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK SUBSIDI TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 87/PID.SUS/2020/PN.KBM)
Abstract
Indonesia adalah minyak dan gas bumi yang memberikan sumbangan cukup besar terhadap penerimaan Negara. Penerimaan Negara dari hasil pertambangan di Indonesia termasuk penerimaan Negara dari pertambangan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia cukup berkontribusi signifikan terhadap total penerimaan Negara. Minyak dan gas bumi dikuasai oleh negara. Tujuan penguasaan oleh negara adalah agar kekayaan nasional tersebut dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan demikian, perseorangan maupun pelaku usaha sekalipun memiliki hak atas tanah di permukaan, tapi tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki minyak dan gas bumi yang terkandung didalamnya
Hasil bumi Negara Indonesia digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat demi pengembangan pembangunan nasional di Indonesia. Pembangunan nasional dicita-citakan merata dengan model perencanaan yang menentukan pioritas-prioritas utama khususnya dalam bidang ekonomi untuk mencukupi hajat hidup orang banyak. Bahan Bakar Minyak adalah salah satu unsur vital yang diperlukan dalam pelayanan kebutuhan masyarakat umum baik di negara-negara miskin, negara-negara berkembang maupun di negara-negara yang telah berstatus negara maju sekalipun.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]