PELAKSANAAN PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM PADA TAHAP PENUNTUTAN DIKAITKAN DENGAN PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR : PER-036/A/JA/09/2011 ( STUDI DIKEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI )
Abstract
Proses penyelesaian perkara pidana di Indonesia dilakukan dalam suatu rangkaian sistem yang terdiri dari proses Penyidikan (Opsporing), Penuntutan (Vervolging), Pelaksanaan Putusan Hakim (Executie), dan Pengawasan dan putusan pengadilan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Jaksa penuntut umum mempunyai kedudukan sentral dalam sistem peradilan pidana, sebab hanya Jaksa Penuntut Umum yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan yang dikenal dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No: Per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri yaitu kepastian. Penelitian yang digunakan ialah gabungan antara penelitian hukum normative dan yuridis sosiologis, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (bahan pustaka) dan wawancara.
Dalam penelitian ini Jaksa Penuntut Umum dalam menangani proses penanganan tindak pidana umum pada tahap penuntutan, yaitu surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Dari Kepolisian Yang Ditujukan Kepada Kejaksaan Untuk Melakukan Penunjukan Terhadap Jaksa penuntut umum, merupakan langkah awal suatu perkara berjalan, Penyidik menyerahkan berkas perkara (Tahap I) ke Jaksa penuntut umum serta mempelajari, meneliti, menganalisa berkas perkara, Penyidik secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dipelajari. Berkas dikembalikan kepada Penyidik hingga dinyatakan lengkap, Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa penuntut umum (Tahap II), Kemudian Jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan, untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti atau melakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 30 (tiga puluh) hari sejak berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah diterima oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan, maka ditentukan majelis hakim yang memeriksa dan tanggal berlangsungnya sidang maka perkara tersebut sudah siap untuk dilakukan penuntutan dan pembuktian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]