dc.description.abstract | Di era teknologi keuangan saat ini, muncul model bisnis baru yang berkembang cukup pesat di Indonesia, yaitu peer to peer (P2P) lending atau layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (online). Dengan potensinya yang cukup besar, akibatnya banyak muncul layanan pinjaman online baik yang terdaftar (legal) maupun tidak terdaftar (ilegal). Namun, munculnya layanan pinjaman online ilegal menimbulkan dampak negatif, yaitu melakukan tindak pidana salah satunya tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh perusahaan fintech peer to peer lending bagi masyarakat sebagai konsumen dari pelayanan tersebut.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui upaya yang dibutuhkan untuk mengatasi layanan pinjaman online yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dengan mengacu pada dampak negatif yang disebabkan adanya layanan pinjaman online ilegal, maka upaya yang dapat dilakukan Otoritas Jasa Keuangan Medan antara lain kerja sama antara OJK pusat, Kominfo, dan kepolisian dalam pengawasan; peningkatan literasi digital masyarakat; perlunya aturan terkait perlindungan konsumen; dan evaluasi mekanisme pendaftaran perusahaan. Peran DPR sangat dibutuhkan, terutama dalam mendukung pemerintah dan OJK untuk segera mengatasi layanan pinjaman online yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan historis. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Pendekatan historis di lakukan dengan menelaah latar belakang apa yang di pelajari dan perkembangan peraturan mengenai tindak pidana yang dihadapi. | en_US |