PELAKSANAAN MEDIASI PENAL PADA TINGKAT PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN RUMAH TANGGA MENUJU KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi di Polres Nias)
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Mediasi penal merupakan kebijakan yang perlu diadakan sebagai alternatif penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menjelaskan Bagaimana Bentuk Pelaksanaan Mediasi Penal pada tingkat Penyidik Kepolisian dalam Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga menuju Keadilan Restorative Justice ? (Studi di Polres Nias) dan Bagaimana pertimbangan Penyidik Menggunakan sarana Mediasi Penal dalam Menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga pada Tingkat Penyidikan menuju Keadilan Restorative Justice ? (Studi di Polres Nias). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (library reseach) dan studi lapangan (field researc). Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Bentuk Pelaksanaan mediasi penal pada tingkat penyidik kepolisian dalam menyelesaikan tindak pidana kekerasan rumah tangga menuju keadilan restorative justice (studi di polres nias) ditentukan dalam Surat Edaran Polri No 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Pertimbangan Penyidik Menggunakan sarana Mediasi Penal dalam Menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Rumah Tangga pada Tingkat Penyidikan menuju Keadilan Restorative Justice (Studi di Polres Nias ) mediasi penal dapat dilakukan secara cepat dan tidak membutuhkan biaya yang mahal, hak-hak korban dapat terakomodasi, mengurangi penumpukan perkara di Sat Reskrim Polres Nias, menciptakan hubungan yang harmonis antara pelaku dan korban kekerasan dalam rumah tangga, karena telah adanya kesepakatan untuk berdamai diantara keduanya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]