dc.description.abstract | Tindak Pidana Ujaran Kebencian adalah tindak pidana yang mencakup semua bentuk ungkapan yang berupa menyebarkan, menghasut, memajukan dan menjustifikasi kebencian atas dasar ras, xenophobia, anti Semitism atau bentuk lain dari kebencian berdasar atas intoleransi termasuk intoleransi yang mengekpresikan nasionalisme sempit dan etnosentrisme yang agresif, diskriminasi dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migrants (pendatang) dan orang-orang keturunan imigran. Kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku yang ditujukan menimbulkan ujaran kebencian melalui youtube (Studi Putusan No.910/ Pid.Sus/2020/PN.Bdg), serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang telah menyebarkan pidana pelaku yang telah menyebarkan ujaran kebencian melalui youtube. (Studi Putusan No. 910/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Bdg)
Metode di dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normative yang dimana metode ini digunakan sebagai bentuk hukum dalam norma-norma, putusan pengadilan, maupun sistem peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah Pertanggungjawaban tindak pidana pelaku yang telah menyebarkan ujaran kebencian melalui youtube (Studi Putusan No.910/Pid.Sus/2020/PN.Bdg). selain itu, juga akan melihat bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penyelesaian kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui Youtube.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 910/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Bdg, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti melakukan tindakan penyebaran ujaran kebencian melalui youtube untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 45 A ayat (2) UURI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik. | en_US |