TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH MANTAN KEPALA DESA YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 67/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn Mdn)
Abstract
Tindak pidana korupsi adalah tindak pidana extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang disebut juga tindak pidana khusus yang biasa dilakukan oleh pejabat- pejabat negara dengan menyalahgunakan wewenangnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa yang dilakukan bersama-sama, dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanski pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa yang dilakukan bersama-sama (studi Putusan Nomor
67/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Mdn).
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dimana masalah masalah penelitian dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendekatan kasus yaitu denga menganalisis putusan Nomor 67/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian 67/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Mdn, pertanggungjawaban yang dapat dimintakan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa adalah dengan memenuhi hukuman atas sanski yang dilakukan terdakwa yaitu pidana kurungan dan menggani kerugian.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]