Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANJUNTAK, RAHMAWATI
dc.date.accessioned2022-10-29T04:35:43Z
dc.date.available2022-10-29T04:35:43Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7334
dc.description.abstractTindak Pidana Penipuan merupakan suatu kejahatan yang mempunyai objek terhadap harta benda. Penipuan menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin usaha dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat atau investor yang menanamkan modal tersebut, kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana pelaku penipuan masyarakat secara bersama-sama dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha (Studi Putusan No. 459/Pid.Sus/2021/PN/Jkt.Utr) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam pemberian Sanksi kepada terdakwa pelaku penipuan (Studi Putusan No. 459/Pid.Sus/2021/PN/Jkt.Utr). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 459/Pid.Sus/2021/PN/Jkt.Utr. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 459/Pid.Sus/2021/PN/Jkt.Utr, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pelaku Penipuan Masyarakat Secara Bersama-sama Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang dan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPelaku Penipuan,en_US
dc.subjectTanpa Izin Usahaen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENIPUAN MASYARAKAT SECARA BERSAMA-SAMA DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA (Studi Putusan No.459/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record