dc.description.abstract | Tindak Pidana Cukai merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh subjek hukum baik itu berupa instansi, badan hukum, maupun perseorangan dengan tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai resmi suatu negara, kejahatan tersebut diancam pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku yang tanpa izin menjalankan kegiatan pabrik dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai (Studi Putusan No. 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa) dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan Sanksi terhadap terdakwa (Studi Putusan No. 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu undang-undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN.Jpa, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap Pelaku Yang Tanpa Izin Menjalankan Kegiatan Pabrik Dengan Maksud Mengelakkan Pembayaran Cukai, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.326.970.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. | en_US |