Show simple item record

dc.contributor.authorSIREGAR, BARITA JOEL
dc.date.accessioned2022-10-29T04:25:17Z
dc.date.available2022-10-29T04:25:17Z
dc.date.issued2022-10-29
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7332
dc.description.abstractPerbankan sebagai lembaga keuangan mempunyai fungsi utama yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana ke masyarakat, tentu mempunyai peranan yang sangat strategis terhadap pembangunan suatu negara. Peran strategis tersebut terdapat pada tujuan perbankan sendiri yakni untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat banyak. Dalam mencapai tujuan tersebut tidak dipungkiri akan timbul persoalan yang akan merusak citra perbankan sebagai penghimpun dan pengelola dana masyarakat. Oleh karena perbuatan oknum yang memanfaatkan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dalam melakukan kejahatan, sehinggga sangat berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Pengaturan terhadap tindak pidana dalam UU Perbankan yang mengatur bahwa : “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apa bila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. terkait perizinan yaitu melarang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat baik itu dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito, giro atau dalam bentuk lain yang dipersamakan dengan itu yang tidak mendapatkan izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan. Ruang lingkup dari penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Dan bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pemidanaan terhadap pelaku yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.en_US
dc.subjectPerbankan,en_US
dc.subjectMasyarakat,en_US
dc.subjectPembangunan.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 108/PID.SUS/2021/PN.PTI)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record